TUGAS POKOK SAT INTELKAM POLSEK KADUDAMPIT
Unit
Intelijen keamanan merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah
Kapolsek. Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang
keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan
deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam
rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
pelayanan perizinan.
Dalam
melaksanakan tugas Unit Intelkam Polsek Rambatan menyelenggarakan fungsi,
antara lain:
- Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek
- Pelaksanaan kegiatan Operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen .
- Pengumpulan, Penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
- Pendokumentasian dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen.
Penyusunan
intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan penyajian hasil analisis setiap
perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan, dan Pemberian pelayanan
dalam bentuk izin keramian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan
SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan
pengamanan atas pelaksanaannya.
Unit intelkam dipimpin
oleh Kanit intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam
pelaksanaan tugas sehari–hari di bawah kendali Wakapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar