Kadudampit, Selasa 13 Januari 2015 - BRIPKA BUDI HARTONO Bhabinkamtibmas Desa Sukamanis kontrol pembangunan pondasi jalan di Desa.Sukamanis antisipasi adanya rumor maraknya pembangunan gelap di pedesaan pasalnya banyak ditemukan kegiatan proyek pembangunan infrastruktur sejak dimulai sampai dengan selesainya kegiatan pembangunan kebanyakan ditemukan dilapangan tanpa dipasang papan proyek. Hal ini menunjukan pembangkangan pada aturan khusnya Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang menegaskan suatu kewajiban bagi para pelaksana proyek untuk memasang papan proyek. Ironis memang, sejumlah proyek pembagunan yang ditemukan baik proyek pembangunan infrastruktur bangunan sekolah, fasilitas infrastruktur jalan dan jembatan, proyek TPT dan Kirmir bangunan-bangunan kantor Pemerintah desa, gedung serbaguna dan sebaginya dalam akses keterbukaan informasi publik terkait pelaksanaan pembangunan tersebut terkesan sangat ditutup tutupi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar