TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT RESKRIM :
Unit RESKRIM merupakan unsur
pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Unit RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi.
Dalam melaksaakan tugas Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
Unit RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi.
Dalam melaksaakan tugas Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, dan
- Pengidentifikasian untuk kepetingan penyidikan.
Unit RESKRIM dipimpin oleh KANIT
RESKRIM yang bertangung jawab kepada Kapolsek dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar