Senin, 01 Desember 2014

Unit Sat Reskrim Polsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT RESKRIM :


Unit RESKRIM merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.

Unit  RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan  dan penyidikan  tindak pidana  termasuk fungsi Identifikasi.

Dalam melaksaakan tugas Unit Reskrim  menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak  dan wanita sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan  ketentuan  peraturan per undang-undangan, dan
  3. Pengidentifikasian untuk kepetingan penyidikan.
Unit RESKRIM dipimpin oleh KANIT RESKRIM yang bertangung jawab  kepada Kapolsek dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar