Kadudampit 16 Desember 2014 - Operasi Cipta Kondisi dilakukan petugas Polsek Kadudampit yaitu Kapolsek IPDA YANTO SUDIARTO, SH.,MH , beserta anggotanya beberapa hari jelang pergantian malam tahun baru. Dalam Operasi itu petugas berhasil mengamankan sebuah warung yang dijadikan gudang puluhan botol miras siap edar. Sebuah warung yang diketahui milik warga berinisial AI Alias OP telah melanggar pasal 3 ayat 1 menjual minuman beralkohol tanpa ijin perda nomor 11 tahun 2005 tentang penertiban minuman beralkohol, lokasi di kawasan Kp.Cijarian Kaler Ds.Cipetir Kec.Kadudampit Kab.Sukabumi, yang menyimpan di kebon depan warungnya 6 (enam) botol besar minuman beralkohol merk Anggur Ginseng Intisari, 12 (Dua Belas) botol besar minuman beralkohol merk MC Donald 1000 v/s, dan 5 (lima) botol besar minuman beralkohol merk MC Donald 1000w/s.
Puluhan botol miras tersebut bakal diperjual belikan pada saat malam tahun baru nanti berdasarkan keterangan warga setempat sering datang pemuda asing yang sering ke warung pada malam hari untuk membelinya. Kini seluruh botol miras tersebut berada di gudang Polsek Kadudampit untuk dimusnahkan kemudian sebab ada kemungkinan miras yang disita tersebut dioplos atau palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar